TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyarankan pemerintah memberikan alternatif perlakuan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, seperti penghapusan pajak reklame, royalti, dan perizinan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Saya kira insentif atau keringanan semacam itu yang diperlukan bagi para pengusaha pusat perbelanjaan. Kita berharap semua bisa bertahan di tengah kondisi sulit seperti sekarang," kata LaNyalla lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.
Baca Juga:
Selain itu, ia menilai pusat perbelanjaan seharusnya mendapatkan keringanan untuk membayar tagihan listrik dan gas.
Jika penutupan operasional pusat perbelanjaan berkepanjangan seiring dengan PPKM darurat, LaNyalla khawatir akan banyak pekerja yang dirumahkan, bahkan terjadinya gelombang PHK.
"Kita harus hormat dan patuh kepada keputusan PPKM darurat Jawa-Bali. Tetapi, perlu dilihat juga secara jernih penyebaran COVID-19 terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Karena itu, penanganannya harus lebih berbasis mikro," ungkapnya.
Sementara, lanjutnya, strategi penanganan dan pembatasannya dalam bentuk PPKM darurat lebih banyak di tingkat makro. Kalau kebijakan itu berkepanjangan akan berdampak besar lagi bagi pelaku usaha akibat penanganan tidak fokus pada akar masalah.